Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tegaskan Tidak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |13:15 WIB
KPK Tegaskan Tidak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis dalam surat Telegram Rahasia (TR) menerbitkan agar menunda proses hukum pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2020.

Baca Juga: KPU: Hanya Ada Satu Calon Tunggal di Pilkada 2020

Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dan menghindari konflik kepentingan.

"Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari," ujar Argo dikonfirmasi, Rabu 2 September 2020.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement