Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anita Kolopaking Resmi Cabut Permohonan Preperadilan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |13:22 WIB
Anita Kolopaking Resmi Cabut Permohonan Preperadilan
Anita Kolopaking (berkerudung) bersama jaksa Pinangki (Foto: foto Twitter @digeeembok)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka Anita Kolopaking resmi mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan sibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.

Pencabutan dibacakan oleh tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, praperadilan itu merujuk pada hasil konsultasi dengan kliennya. Kepada majelis hakim, tim kuasa hukum juga telah melampirkan surat pencabutan tersebut.

"Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," kata Tommy di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan perkara Anita.

"Menimbang, bahwa terhadap pemohonan ini, menimbang bahwa pencabutan permohonan pemohon tidak bertentangan hukum, maka dapat dikabulkan. Menetapkan praperadilan dinyatakan dicabut," beber Akhmad Sahyuti.

Sebelumnya, Anita ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement