Kendati demikian, kata Yusri, pihaknya masih mendalami motif sang ibu yang tega membunuh anaknya tersebut sebab terkendala bahasa.
Adapun sang ibu sendiri kini telah diterapkan sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Dengan ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan terlapor diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 juta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.