Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.
Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.
Taufik didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No, 20 Tahun 2001.
(Khafid Mardiyansyah)