Baca Juga : Presiden Jokowi Instruksikan Aparat Negara Netral di Pilkada
Kendati demikian, Abhan tetap mengingatkan agar pengajuan permohonan sengketa juga tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Tidak juga dengan berbondong-bondong membawa massa ke kantor Bawaslu saat mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu," tuturnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi: Penyelenggaraan Pilkada Tak Bisa Menunggu Pandemi Berakhir
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.