JAKARTA – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, UU Pilkada tidak mengatur sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
"Namun, memang dalam Pilkada ini ada UU lain di luar UU Pilkada yang bisa diterapkan manakala ada pelanggaran-pelanggaran terkait tahapan Pilkada," kata kata Abhan dalam ratas lanjutan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Selasa (8/9/2020).
Abhan menerangkan, UU yang mengatur sanksi dalam pelanggaran protokol kesehatan yakni Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana satu tahun bila melawan petugas saat melakukan tugas untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Atau Pasal 218 KUHP rakyat berkerumun sengaja tidak pergi setelah diperintah (ada) pidana 4 bulan," tutur Abhan.
Abhan menambahkan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juga bisa memidanakan paslon dan pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Ini wilayah pidana umum jadi murni kewenangan penyidik kepolisian. Tugas Bawaslu meneruskan persoalan ini ke polisi," katanya.
Menurut dia, terdapat Perda yang memberikan sanksi administratif hingga pidana dalam mengatur pelaksaan protokol kesehatan di daerah. Ia menegaskan, protokol kesehatan wajib dijalankan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.