Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu : Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Disanksi Pidana

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |14:52 WIB
Bawaslu : Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Disanksi Pidana
Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

"Ini paling penting pencegahan, apa artinya penindakan kalau sudah menyebabkan banyak orang tertular. Jadi agar jangan sampai ada kerumunan jadi kita yang punya kewenangan agar membubarkan massa," kata Abhan.

Ia menambahkan, penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang dilakukan Polri tidak berlaku untuk pelanggaran pidana dalam setiap tahapan Pilkada yang digelar di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

Baca Juga : Ditegur Melanggar Protokol Kesehatan, Kini Bupati Muna Barat Positif Corona

"Penundaan penyidikan Kapolri tidak berlaku untuk tindak pidana pemilihan, jadi tetap jalan," tuturnya.

Baca Juga : KPU Lapor ke Presiden Jokowi Soal Aturan Baru Kampanye Pilkada

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement