JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih belum melakukan pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya paska-ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat. Alasan tidak dilakukannya pemeriksaan sejak dilakukannya penahanan di Rutan KPK karena Andi menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga nih karena ada isolasi selama 2 minggu sesuai aturan, khawatir juga," kata Dirdik Jampidus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (8/9/2020).
Nantinya setelah 14 hari masa isolasi mandiri telah selesai, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Andi. "Kalau soal aliran dana, kita masih dalami kepastiannya," bebernya.
Baca Juga: Andi Irfan Jaya Jual Nama Hakim untuk Yakinkan Djoko Tjandra
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki dalam rangka mengurus fatwa MA. Andi salah satunya disangkakan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Andi Irfan Jaya Jual Nama Hakim untuk Yakinkan Djoko Tjandra
(Arief Setyadi )