"Darwin Yohanes Siregar selaku Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional. Dan saksi yang kembali diperiksa yaitu Djoko Triyono selaku pengegola Apartemen Essence Darmawangsa," bebernya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Andi Irfan Jaya, Amita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Andi Irfan Jaya Jual Nama Hakim untuk Yakinkan Djoko Tjandra
Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki dalam rangka mengurus Fatwa MA.
Andi salah satunya disangkakan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.