"Pelaku meninggalkan lokasi berangkat ke kabupaten dengan mikrolet menuju ke sawah dan bersembunyi di sana. 36 jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) kita lakukan penyelidikan dan bisa diamankan," tuturnya.
Dari pelaku polisi mengamankan palu besi yang digunakan memukul korban. Polisi juga mengamankan pakaian dan sebuah handphone milik korban. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.