Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Tahap II 3 Tersangka Kasus Perbudakan di Kapal China

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |18:51 WIB
Bareskrim Limpahkan Tahap II 3 Tersangka Kasus Perbudakan di Kapal China
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal China Kapal Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan pelimpahan tahap II perkara itu dilakukan untuk tiga tersangka yakni, William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus.

"Perkara Longxing 629 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 dan telah dilakukan Tahap II pada hari Kamis tanggal 10 September 2020," kata Ferdy kepada Okezone, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka. Polisi pun membagi Laporan Polisi (LP) menjadi tiga bagian untuk menjerat tiga tersangka dari perusahaan, PT. APJ, PT. SMG dan PT. LPB.

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya, yakni Zakaria selaku mantan Direktur PT. SMG telah dilakukan tahap I. Sementara dua tersangka Muamar Khadafi selaku Direktur PT. LPB dan Solahudin selaku Bagian Keuangan PT. LPB juga telah pelimpahan tahap I.

"Rencana P21 pada bulan Oktober nanti," ujar Ferdy.

Sekadar diketahui, ketiga tersangka, William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus. Memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara ini.

Untuk tersangka William Gozaly berperan sebagai melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.

Baca Juga : Mendagri Minta Cakada Tanda Tangani Pakta Integritas Taat Protokol Kesehatan

Baca Juga : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perbudakan di Kapal China

Kemudian, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja.

Lalu, Joni Kasiyanto bertugas sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.

Sebagaimana diberitakan, ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air, pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka adalah awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement