JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, memastikan sanksi denda progresif kepada pelanggar protokol kesehatan sudah mulai berjalan. Data pelanggaran akan dicatat di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD).
"Sudah mulai berjalan karena aplikasinya kan sudah jalan. Jak APD Jakarta Awasi Peraturan Daerah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
(Baca juga: Pecah Rekor! Kasus Covid-19 Bertambah 3.861, Total 207.203 Orang)
Satpol PP, kata dia, sudah menginput data pelanggaran ke aplikasi JAK APD sejak Senin 7 September 2020 lalu. Namun demikian data yang diinput ke dalam aplikasi adalah pelanggaran pertama sehingga belum ada yang terkena denda progresif.
Bila nama yang sudah ada di dalam data terbukti melakukan pelanggaran lagi, barulah orang tersebut bisa dikenakan sanksi progresif.
"Kalau denda progresif itu menunggu orang itu melakukan pelanggaran setelah kita data yang pertama. Jadi kalau orang itu tidak melakukan pelanggaran ulang belum ada ada yang kena pelanggaran progresif, belum ada," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali PSBB, sebagai langkah kebijakan rem darurat (emergency brake policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi. "Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah," ucapnya.