Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menggandeng PPATK untuk mengawasi ihwal laporan dana kampanye Pilkada 2020. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan paslon dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
Menurut dia, pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang, tetapi juga sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.
"Dalam strategi pengawasan Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu dilaporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya," kata Fritz, Rabu 19 Agustus 2020.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.