Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB Tangerang Diperketat, Sektor Industri Masih Boleh Beroperasi

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |19:01 WIB
PSBB Tangerang Diperketat, Sektor Industri Masih Boleh Beroperasi
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang akan kembali diperketat. Namun, peraturan yang akan diperketat lagi lebih diutamakan pada masalah sosial masyarakat. Sementara untuk sektor industri dan bisnis tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang sudah ada.

"Ada beberapa hal yang akan diperketat tertutama yang berkaitan dengan masalah sosial masyarakat. Untuk industri dan bisnis tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang saat ini sudah berlaku," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar usai rapat evaluasi PSBB bersama Gubernur Banten pada Jumat (11/9/2020).

Zaki juga menyebut Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota tengah mengkaji peraturan untuk pusat perbelanjaan dan tempat makan. Karena hal tersebut berkaitan dengan perputaran ekonomi, sehingga perlu adanya kajian ulang apakah perlu adanya pembatasan jam operasional dan sebagainya.

"Kami bersama Pemkot Tangerang akan mengkaji apakah dibutuhkan pembatasan jam operasional untuk mal dan juga resto. Karena ini nanti akan menyangkut juga kepada masalah ekonomi dan bisnis," lanjut Zaki.

Tak hanya pusat perbelanjaan, Zaki juga mengatakan bahwa pedagang kaki lima juga termasuk dalam pembahasan diskusi bersama Pemkot Tangerang, terutama pedagang kaki lima di pusat kuliner. Sementara saat ini di Tangerang sudah ada beberapa tempat pusat kuliner yang dibatasi jam operasionalnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement