Baca Juga : Balai Kota Tangsel Disemprot Disinfektan
Baca Juga : Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di rumah AN, petugas menemukan 5 saset paket sabu seberat 1,67 geram, uang tunai Rp700 ribu, dan satu HP yang digunakan untuk bertransaksi dengan pelanggan," kata Kompol Kasmudin.
Akibat perbuatanya, AN kini harus mendekam di ruang tahananan Polda Sultra. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI NOmor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)