Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Kejagung, Djoko Tjandra Datang dengan Tangan Diborgol

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 14 September 2020 |14:01 WIB
Diperiksa Kejagung, Djoko Tjandra Datang dengan Tangan Diborgol
Djoko Tjandra saat ditangkap Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat ditanya awak media menanyakan perihal maksud kedatangannya hari ini dia enggan menjawab dan menutup mukanya. Pemeriksaan ini merupakan kali keempat Djoko Tjandra periksa oleh Kejagung.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Andi Irfan merupakan tersangka yang diduga melakukan persekongkolan.

Baca Juga:  KPK Bakal Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Jilid II

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement