Saat ditanya awak media menanyakan perihal maksud kedatangannya hari ini dia enggan menjawab dan menutup mukanya. Pemeriksaan ini merupakan kali keempat Djoko Tjandra periksa oleh Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Andi Irfan merupakan tersangka yang diduga melakukan persekongkolan.
Baca Juga: KPK Bakal Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Jilid II
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
(Arief Setyadi )