Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 14 September 2020 |19:05 WIB
KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (Foto: Sindonews)
A
A
A

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Baca Juga:  KPK Kembali Sita Lahan Kebun Sawit Diduga Milik Nurhadi Seluas 33.000 Meter 

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement