JAKARTA - Menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dan Work From Home (WFH), Sudinaker Jakarta Barat mengecek sejumlah kantor maupun gedung di Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Pengecekan sendiri dilakukan demi mencegah kluster kluster covid 19. Karena itu penerapan WFH maupun PSBB dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Disana, sejumlah gedung perkantoran diwajibkan hanya boleh diisi maksimal 25 persen karyawan. Sementara untuk perkantoran yang masuk 11 sektor pengecualian diwajibkan 50 persen WFH.
Seperti di Tomang Tol Swalayan, perusahaan yang masuk 11 sektor ini tetap beroperasi dan menjaga protokol kesehatan. Disana petugas memeriksa lantai satu dan lantai dua gedung.

Usai diperiksa, petugas Sudinaker juga mempertanyakan jumlah pegawai yang berkerja di perusahaan tersebut. Hasilnya Tomang Tol Swalayan dianggap penuhi prosedur PSBB, yakni memperkerjakan 50 persen pegawai dan 25 persen pegawai di kantor.
"Dari 25 pegawai, ada 10 yang masuk. Jadi sudah sesuai ketentuan 50 persen karena ini kan esensial jadi diperbolehkan pekerjaakan pegawai sampai 50 persen," ujar Pengawas ketenagakerjaan, Nidia ditemui usai sidak.
Selain itu, protokol kesehatan 3 M seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah terpenuhi. Seperti tempat cuci tangan di pintu masuk dan handsanitizer di beberapa lokasi.