BOGOR - Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Perpanjangan berlaku mulai tanggal 15 hingga 29 September 2020.
"Baru saja kami Forkopimda, Ketua MUI, Ketua IDI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI, Karang Taruna telah melakukan pembahasan menentukan langkah lanjut ke depan. Yang pertama, Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu ke depan hingga 29 September 2020," kata Bima, dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Tunggu Detail Rincian Hotel Tempat Isolasi OTG
Bima menjelaskan, pertemuan itu juga menyepakati beberapa langkah untuk dilakukan penguatan di wilayah, khususnya di tingkat RW zona merah.
"Kami semua berkolaborasi menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana," jelasnya.
Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim akan membangun kolaborasi membentuk unit baru yaitu unit edukasi dan unit pengawasan.
"Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB). Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang Covid-19 kepada warga. Karena menurut kita pondasinya adalah edukasi," beber Bima.
Sedangkan unit pengawasan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas sektor wisata dan rumah makan di wilayah DKI Jakarta.
"Artinya, seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini di bawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan," tegasnya.
Baca Juga: Banyak Dokter Meninggal karena Covid-19, IDI: Kualitas Pelayanan Akan Menurun
Selanjutnya, mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. Di mana, pukul 21.00 WIB warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian.
"Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian masih ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan," tambahnya.