Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas P21, Kejaksaan Susun Dakwaan Jaksa Pinangki

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |07:02 WIB
Berkas P21, Kejaksaan Susun Dakwaan Jaksa Pinangki
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II atau P21 pun sudah dilakukan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan terkait dengan kasus tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Sembari menunggu agenda persidangan, saat ini Jaksa Pinangki dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama dua puluh kedepan.

"Terhitung sejak Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 04 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement