Terkait perkara ini, sejumlah pasal dari penyidikan dimasukkan dalam satu berkas baik permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 15 UU Tipikor, dan sejumlah pasal dalam pencucian uang (TPPU).
Penerapan Pasal 6 UU Tipikor, terkait dengan penyuapan terhadap hakim yang semula direncanakan bakal diterapkan tidak jadi digunakan untuk menjerat Jaksa Pinangki. Penggunaan pasal penyuapan terhadap hakim masih terbuka untuk menjerat tersangka Andi Irfan.
Sementara itu, Kasubdit Penuntutan Jampidsuala Bimo Suprayoga menambahkan, pihaknya sudah menerima berkas penyidikan tersangka Pinangki.
Bimo mengaku tak hafal dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Pinangki. Dia mengatakan jika mengacu penyidikan, penerapan pasal saat ditetapkan tersangka, tak bakal jauh beda dari yang akan digunakan saat pendakwaan di persidangan.
Jika mengacu saat penetapan tersangka, penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 a atau b, dan Pasal 15, serta tambahan TPPU. “Sama sepertinya seperti yang pernah disampaikan,” ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)