JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami bukti yang diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dengan inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R.
"Jadi, kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' diduga digunakan Jaksa Pinangki dengan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA). Baca Juga: Berkas P21, Kejaksaan Susun Dakwaan Jaksa Pinangki
Maka dari itu, Nawawi menegaskan jika inisial-inisial tersebut tidak ditindaklanjuti segera oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri. Maka, pihaknya mengisyaratkan bakal menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan Pasal 10A Ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," ungkapnya.