JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menyebut sebanyak 9.734 orang terjaring Operasi Yustisi lantaran melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ironisnya ribuan pelanggaran yang dilakukan tersebut terhitung dua hari pelaksanaan operasi yakni pada 14-15 September 2020.
"Jadi total sanksi 9.734," kata Nana saat melakukan pemantauan Operasi Yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Nana merinci, dari 9.734 pelanggaran tersebut sebanyak 6.279 orang diberikan sanksi sosial, kemudian 2.971 diberi teguran, dan 484 orang dikenakan sanksi berupa denda.
"Nilai denda (sudah mencapai) Rp 88.665.000," ujarnya.