LAMPUNG - Kasus penikaman yang dilakukan Alfin Andrian terhadap pengakwah Syekh Ali Jaber saat mengisi acara wisuda tahfidz Alquran di Masjid Falahuddin, Jalan Tamim, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung, memasuki babak baru.
Penyidik Polresta Bandar Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
“Kami sudah mengirimkan SPDP ini kepada jaksa penuntut umum yang kami sudah layangkan pada hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Meski motif utama dalam peristiwa ini belum dipastikan, namun pihak kepolisian menyebut tersangka memiliki kepribadian yang tidak dimiliki orang pada umumnya. Pasalnya tersangka saat diminta keterangan oleh penyidik sering kali terdiam, bahkan polisi menilai ada sesuatu yang disembunyikan oleh tersangka.
Motif sementara pelaku menikam Syeh Ali Jaber diduga karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan pendakwah kondang itu.