Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Andres Afandi , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |10:25 WIB
Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Lampung Komber Zahwani Pandra. Foto: Andres Afandi
A
A
A

Baca Juga: Polisi Diminta Transparan Usut Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Polisi juga sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan orang terdekat tersangka, untuk diminta keterangannya seputar kepribadian Alfin yang dinilai tertutup.

Selain masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti, yaitu senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka serta pakaian yang dikenakan korban saat melakukan penusukan.

Rencananya polisi akan melakukan observasi kejiwaan terhadap Alfin di Rumah Sakit Jiwa. Namun ia kini  dijerat dengan pasal berlapis, yakni mulai dari pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Dengan begitu itu terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Jenguk Syekh Ali Jaber, Moeldoko: Pemerintah Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Ulama 

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement