JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa mengubah atau merevisi aturan yang memperbolehkan konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Diketahui, aturan tersebut belakangan menjadi sorotan publik.
"KPU masih bisa melakukan perubahan PKPU Kampanye," kata Fritz saat dihubungi iNews.id, Kamis (17/9/2020).
Fritz mengatakan, meskipun KPU dan Bawaslu sepakat menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa bisa dibatasi.
"Agar konser dan hal-hal yang melibatkan massa dapat dibatasi. Meskipun kita sepakat bahwa ada penerapan protokol kesehatan, kepatuhannya merupakan tantangan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja, menyoroti regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Covid-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan.