Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konser saat Kampanye Pilkada Jadi Sorotan, Bawaslu: KPU Masih Bisa Ubah PKPU

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |11:32 WIB
Konser saat Kampanye Pilkada Jadi Sorotan, Bawaslu: KPU Masih Bisa Ubah PKPU
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

Salah satunya tentang Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan para peserta Pilkada 2020.

Baca Juga : Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU

"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di Pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan. Ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).

Baca Juga : Ketentuan Konser di Pilkada Perlu Dipertimbangkan Ulang

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement