JAKARTA – Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam posko bersama sepakat meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung ke tahap penyidikan. Saat ini, garis polisi atau police line di lokasi resmi dicabut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, tim penyelidik gabungan yang terdiri atas Bareskrim, Direskrimum Polda Metro, dan Polres Jakarta Selatan resmi membuka police line dan disaksikan pihak Kejagung.
“Sore ini, pukul 16.30 WIB telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pembukaan police line dari tim penyelidik gabungan,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Argo menyebutkan, keputusan membuka police line itu lantaran pihak penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.