Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, serta bahan mudah terbakar lainnya.
Baca Juga : Sejumlah Faktor Ini Menyebabkan Api Melahap Habis Gedung Kejagung
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Baca Juga : Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
(Erha Aprili Ramadhoni)