Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:
Pelanggaran pemakaian masker
1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000
Kemudian, pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan :
1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000
4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000
5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000
6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usaha
(Angkasa Yudhistira)