Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kocak! Tak Pakai Masker Dihukum Memeluk Tiang Telefon

Iskandar Nasution , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |15:00 WIB
Kocak! Tak Pakai Masker Dihukum Memeluk Tiang Telefon
Warga yang tidak memakai masker dihukum memeluk tiang telefon. Foto: Iskandar Nasution
A
A
A

Baca Juga: Denda Rp250 Ribu "Intai" Warga Bekasi yang Tak Pakai Masker

Jajang melanjutkan, razia protokol kesehatan akan terus dilakukan petugas minimal sehari tiga kali di wilayah tertentu yang dinilai sebagai tempat keramaian. Operasi tersebut dilakukan petugas karena sejalan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah guna mencegah Covid-19.

Untuk diketahui di Kota Cilegon tercatat 297 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dengan rincian 154 orang masih dirawat, 133 orang sembuh, dan 10 orang meninggal dunia. Berdasarkan data tersebut Cilegon saat ini mendekati zona merah.

Baca Juga:  Viral Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19 di Lapangan Tuban, Warga Tak Memakai Masker 

Baca Juga: 7 Klaster Covid-19 di Indonesia, dari Perkantoran hingga Rumah Makan

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement