Dari hasil interogasi terhadap RR diketahui barang bukti ini akan dibawa ke Jakarta sesuai instruksi dari seseorang berinisial NN.
“Tersangka sudah dua kali membawa ganja dari Penyabungan Provinsi Sumut,” ujarnya.
Modus operandi adalah penyimpan narkotika jenis ganja dalam sebuah rumah kosong untuk di bawa ke Jakarta.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Awaludin)