Sebelumnya, berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Berkas tersebut terdiri atas dua kasus yakni dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, konstruksi peristiwa berawal pada November 2019. Ketika itu, Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra yang berstatus buron terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
"Saat itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.