JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa, Andi Irfan Jaya, tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.
Andi diperiksa tim penyidik Kejagung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Ali menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Andi menjadi wewenang tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan mendalami terkait konstruksi peran lengkap hingga pengendali Andi Irfan.
Andi bertugas sebagai perantara antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Djoko melalui adiknya Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) menyerahkan uang uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) lewat perantara Andi Irfan kepada tersangka Pinangki. Uang tersebut diduga sebagai down payment (DP) untuk mengatur upaya penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana Djoko dari vonis MA pada 2009.
Baca Juga : Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Pinangki Segera Duduk di Kursi Pesakitan
“Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu,” kata Febrie.
Baca Juga : Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.