Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Hari Operasi Yustisi, 452.869 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |20:12 WIB
4 Hari Operasi Yustisi, 452.869 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (Foto : Sindonews/Yulianto)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 452.869 pelanggar diberikan sanksi selama 4 hari pelaksanaan Operasi Yustisi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar sejak 14 September 2020.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono menuturkan, pelanggar tersebut didapatkan dari 30.465 titik lokasi yang dituju.

"Jadi sejak 14 sampai 17 September kita sudah melakukan penindakan-penindakan dengan sasaran 452.869 orang. Itu kemudian ada 30.465 lokasi," kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/9/2020) malam.

Lebih lanjut dia menuturkan, dari jumlah tersebut dirincikan, terdapat 379.178 yang mendapat teguran lisan. Sementara itu, sebanyak 56.550 orang mendapat teguran tertulis.

"Kemudian ini ada 63 penutupan tempat usaha, serta 16.692 orang diberikan sanksi lainnya. Serta, denda uang lebih kurang sebanyak Rp369.135.000," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, pihaknya melakukan dua metode. Metode pertama adalah stasioner dan kedua mobile.

"Stasioner kita laksanakan dengan menempatkan anggota-anggota gabungan, menempatkan papan operasi yustisi di jalan-jalan, dengan tujuan agar masyarakat bisa patuh terhadap penggunaan masker. Apabila ada yang melanggar tentunya kita melakukan tindakan sesuai dengan masalah yang mereka lakukan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement