Penangkapan terpidana Arman dilakukan setelah tim melakukan pencarian selama 2 hari secara intrnsif dan menemukan keberadaan Arman.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan.
Baca Juga : Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes Ditangkap Kejagung
"Terpidana menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebanyak Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)