Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serka BP Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penabrak Briptu Andry

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 20 September 2020 |18:31 WIB
Serka BP Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penabrak Briptu Andry
Polisi olah TKP lokasi ditemukannya jenazah Briptu Andry. (Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Pihak TNI AD resmi menetapkan Serka BP sebagai tersangka penabrak anggota Polri, Briptu Andry. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Serka BP langsung ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, sejak Jumat, 18 September 2020.

"Benar sudah ditersangkakan. Saat ini sudah kita tahan di Guntur Pomdam Jaya sejak Jumat," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (20/9/2020).

Kolonel Andrey memastikan proses hukum terhadap Serka BP masih berlangsung. Serka BP pun telah disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus.

"Pasal sementara yang kita dugakan kepada tersangka adalah pertama, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalin mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp12 juta," ujarnya.

Pasal kedua yang disangkakan terhadap Serka BP yakni terkait tabrak lari, pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta.

"Dan meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun," ujarnya.

Baca Juga : Hasil Olah TKP Lokasi Ditemukan Jasad Briptu Andry Banyak Kejanggalan

"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan Pasal terhadap tersangka," ujarnya.

Baca Juga : Polisi Amankan Oknum Anggota TNI Diduga Penabrak Briptu Andry Wibowo

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement