Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Besok, Tak Pakai Masker di Padang Akan Disanksi hingga Didenda

Rus Akbar , Jurnalis-Minggu, 20 September 2020 |21:32 WIB
Mulai Besok, Tak Pakai Masker di Padang Akan Disanksi hingga Didenda
Masyarakat memakai masker untuk mencegah penularan virus corona. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

PADANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan menindak warga yang tidak memakai masker mulai Senin (21/9/2020). Pwarga yang tidak mengenakan masker akan didenda atau sanksi kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda ABK) yang sudah disosialisasikan seminggu lalu.

Perda yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.

"Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif menyosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).

Hendri mengingatkan, warga Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda ABK tersebut. Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Perda tersebut, menurutnya bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Dengan kondisi itu Pemko Padang meminta kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.

Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan, 6 Warga Sidoarjo Divonis Penjara 3 Hari

"Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi," katanya.

Baca Juga : Hari Ini Pesepeda Masih Mengarah ke HI, Ini Penjelasan Kadishub DKI

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement