JAKARTA- Selama sepekan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 2.496 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker. Sebanyak 1.670 pelanggar di antaranya hanya diberikan sanksi teguran.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, selama sepekan pemberlakuan PSBB sedikitnya ada 2.496 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker. Namun, mayoritas pelanggar tersebut hanya diberikan sanksi teguran.
"Ada 1.670 dari 2.496 yang kami tegur," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Kemudian, lanjut Syafrin, ada 659 pelanggar yang diberikan sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum. Sesuai Pergub 79/2020, bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, akan diminta menyapu jalanan minimal satu jam dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.
Sementara, 167 pelanggar lainnya diberikan sanksi administratif berupa denda minimal Rp250 ribu.
"Pengenaan sanksi administratif ada 167 pelanggar dengan nilai denda mencapai Rp22.725.000," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP DKI Arifin memastikan operasi yustisi yang dilaksanakan selama sepakan ini berjalan dengan lancar.