Untuk penegakan disiplin, kata Mahfud, hukum pidana bisa dikenakan terhadap pelanggar protokol kesehstan sesuai dengan isi Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2030. Namun, kata Mahfud, hal itu akan dilakukan dengan catatan tindakan persuasif diabaikan.
"Polri didukung TNI Satpol-PP dan Pemda akan melakukan pendisiplinan sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 yang baru dileluarkan kemarin. Disitu ada perintah penegakan hukum pidana kalau terpaksa dilakukan," ujarnya.
"Dasar hukum pidananya banyak. Ada KUHP, UU Karantina Kesehatan dan sebagainya. Di situ kan sudah banyak ya disebutkan dengan catatan penegakan hukum pidana adalah tindakan terakhir jika langkah-langkah persuaif sufah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilanggar," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.