Setibanya di dalam kamar rekannya, korban langsung dibaringkan di atas tempat tidur. Karena kondisinya setengah sadar, korban mengaku sempat mendengar perbincangan enam pria yang ikut mengantarnya ke kamar terkait kejadian yang akan dilakukan.
Sejumlah saksi dari pihak hotel juga diperiksa. Para terduga pelaku yang diamankan masih dimintai keterangan lanjutan untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Polisi juga telah melakukan olah TKP mulai dari di tempat hiburan malam, hingga kamar hotel.
"Sementara kita dalami keterangan orang per orang dari tujuh orang ini, untuk sampai penentuan status (hukum) mereka. Kita ancam pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkas Iqbal.
(Khafid Mardiyansyah)