Kemudian, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya bagi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pilkada. Pelaksanaan pilkada, sambungnya, harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas.
Sanksi tersebut harus sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU KUHP.
"Meminta KPU agar mempertimbangkan tata cara pemungutan suara melalui e-voting dan proses rekapitulasi penghitungan suara berbasis elektronik (e-rekap). Era pandemi adalah momentum yang sangat tepat untuk melakukan transformasi sistem election (pemilihan) berbasis digital dalam rangka adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang sangat akseleratif," katanya.
Menurut Ike, keputusan bersama Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 21 September 2020 untuk tetap melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020 adalah pilihan rasional yang harus ditempuh sebagai jalan untuk menyelamatkan pembangunan demokrasi Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.