Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Lebih 32 Ribu Orang

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |16:10 WIB
Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Lebih 32 Ribu Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga:  Ini Peran 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

Dalam kasus ini sendiri polisi mengamankan, 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement