Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tsk HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145,00 (tujuh puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) atau sekitar jumlah itu. Adapun besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis PU sebesar 2%," jelasnya.
Atas ulahnya, Hamidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK langsung menahan Hamidi Hermansyah di Rutan Negara Cabang KPK Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020.
"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)