''Korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku. Lalu, korban diajak berkeliling dan berujung perbuatan asusila,'' kata Sudarno saat dikonfirmasi okezone, Rabu (23/9/2020).
Modus terduga pelaku, jelas Sudarno, mengancam akan menyebarkan video tak senonoh yang sebelumnya telah direkam akan disebarluaskan. Dengan adanya video asusila itu terduga pelaku juga diduga memeras dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban hingga mencapai jutaan rupiah.
Baca Juga: Bapak Ini Lecehkan 2 Anak Tiri Usai Nikahi Ibunya 3 Hari
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 76 D, Pasal 81 ayat 22 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)