JAKARTA - Subdit Tipiditer Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), meringkus 3 pelaku penjual gading gajah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengtakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/9/2020), sekira pukul 22.15 WIB di Hotel Regensy Prengsewu, Lampung.
"Tim berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penjual gading gajah," kata Pandra kepada Okezone, Kamis (24/9/2020).

Ketiga tersangka berinsial BT, TW, dan AS. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gading gajah.
"Barang bukit yang berhasil diamankan adalah, 2 buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram," ujarnya.
Baca juga: Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.