Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |15:04 WIB
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus
Klinik aborsi di Jakarta Pusat dipasang garis polisi (Foto : Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

Baca Juga : KPK Segera Cari Pengganti Febri Diansyah

Baca Juga : Pasien Corona di Tower 6 dan 7 RSD Wisma Atlet Bertambah Jadi 2.407 Orang

Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut tambah Yusri, para pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp 10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement