PINRANG - Fitri (30), ibu rumah tangga (IRT) pelaku penganiayaan terhadap Imam Masjid Nurul Huda Batri, di Desa Kallabangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Duampanua. Penetapan tersangka setelah gelar perkara di Mapolsek Duampanua.
"Kita sudah melakukan gelar perkara tadi, dan kini kita sudah naikkan kasusnya, dari tahap lidik, ke tahap sidik" singkat Ipda Suharman Tahir, Kanit Reskrim Polsek Duampanua, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Suami Nikah Lagi, Begini Kronologi IRT Hantam Terduga Penghulu Pakai Balok
Sebelumnya, Aksi penganiayaan terhadap imam masjid, terjadi di Desa Kallabangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Selasa 22 september 2020 lalu. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Fitri yang merasa kesal lantaran korban diduga menjadi penghulu saat suami sah pelaku menikahi perempuan lain, tanpa sepengetahuannya.
Akibatnya, Imam Masjid Nurul Huda Batri, Asgan (47) mengalami luka lebam di punggung, dan patah patah jari manis, saat hendak menghalau pukulan pelaku. Pelaku menggunakan balok saat menghantam korbannya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.