Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, 32 Paket Sabu Disita

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2020 |22:12 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, 32 Paket Sabu Disita
Polres OKU Timur menyita sejumlah barang bukti narkoba (Foto : Sindonews.com)
A
A
A

OKU TIMUR - Satres Narkoba Polres OKU Timur meringkus pengedar narkobayang telah lama diincar. Pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Murkon (30) warga Madang Suku II, OKU Timur.

Dilansir dari Sindonews.com, barang bukti yang ditemukan 32 paket sabu siap edar dan 58 butir pil ekstasi. Pelaku dan barang bukti ditangkap, Kamis 24 September 2020.

Kasat Reserse Narkoba AKP Syaparuddin didampingi Kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan, LP-A /97/ IX / 2020/Sumsel/ Res OKU Timur, tanggal 24 September 2020.

Baca Juga : Viral Warga Joget Berkerumun, Polisi Cek ke Kafe di Bekasi

"Sebelum berhasil menciduk tersangka terlebih dahulu polisi mendapat informasi ada sebuah rumah bandar Narkoba di Desa Riang Bandung Ilir Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur," ujarnya mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dahlizon, Sabtu (26/9/2020).

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan mencari tersangka lain.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement