Saat pemilihan, kata Ujang, para pemilih juga wajib menjaga jarak satu sama lain. Minimal jaga jarak satu meter agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Selain itu, paslon juga harus steril, maka paslon harus melakukan swab test untuk mengetahui apakah mereka bebas dari virus corona," ungkapnya.
Ujang menegaskan, jika nantinya ada parpol dan paslon yang melanggar protokol kesehatan ketat harus mendapat sanksi tegas misal dengan melakukan diskualifikasi.
"Harusnya dihukum berat seperti didiskualifikasi calonnya. Tapi kan gak mungkin KPU mengatur seperti itu, karena hukum di negara ini masih bisa diatur," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, partai politik bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada 2020.
Menurut Eddy, salah satu bentuk tanggung jawab tersebut dengan mengantisipasi agar pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut justru menjadi penyebaran Covid-19.
"Ini adalah momentum menunjukkan partai politik bertanggung jawab dalam proses demokrasi," kata Eddy.
Eddy menegaskan, dalam penerapan protokol kesehatan saat pilkada, partai politik juga seharusnya terlibat, dan bukan hanya menyerahkan kepada aparat penegak hukum atau lembaga penyelenggara pilkada di tingkat daerah.
"Memang penegakan protokol kesehatan itu tidak hanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, aparat pelaksana dari kegiatan pemilu, KPU, Bawaslu. Tetapi, juga partai politik," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.